27 Desember 2007

PILKADA SULSEL
Upaya di Luar Hukum,
Preseden Buruk

Kamis, 27 Desember 2007
JAKARTA (Suara Karya): Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengingatkan, sengketa Pilkada Sulawesi Selatan (Sulsel) jangan sampai melahirkan konflik politik atau pun konflik sosial.

"Jalan yang paling baik, selesaikan dengan upaya hukum yang masih tersedia di Mahkamah Agung (MA), yaitu melalui peninjauan kembali (PK)," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Menurut Jimly, jika sengketa pilkada diselesaikan lewat cara di luar koridor hukum, dikhawatirkan itu menjadi preseden buruk bagi pilkada di daerah lain maupun bagi Pemilu 2009.

Keinginan beberapa kalangan agar MK ikut menyelesaikan konflik Pilkada Sulsel, kata Jimly, terpaksa ditampik. MK, katanya, tidak memiliki kewenangan menangani sengketa hasil pilkada.

Jimly mengingatkan, MA satu-satunya institusi negara yang tidak bisa menjadi pihak yang bersengketa. "Dalam Undang-undang MK, MA dikecualikan. Dia satu-satunya institusi negara yang (putusannya) tidak bisa disengketakan di MK," katanya. Oleh karena itu, Jimly meminta agar proses hukum di MA diselesaikan secara cepat.

Jika pun kasus Pilkada Sulsel dirumuskan sebagai sengketa kewenangan antarlembaga negara, kata Jimly, MK tetap tidak bisa menanganinya. Dia beralasan, putusan MA tidak bisa menjadi objek sengketa antarlembaga negara.

MA baru-baru ini mengeluarkan putusan kasasi yang memerintahkan pengulangan proses pemilihan Gubernur Sulsel di empat kabupaten di daerah itu--Gowa, Tana Toraja, Bantaeng, dan Bone--dengan alasan pilkada tempo hari diwarnai kecurangan.

KPUD Sulsel sendiri menyatakan akan mengajukan PK atas putusan MA itu, dan menolak menggelar pemilihan ulang seperti diputuskan MA.

Jimly menambahkan, prinsipnya, perselisihan hasil pemilu dan pilkada adalah peradilan cepat. Menurut dia, undang-undang memberikan tenggat waktu untuk menjamin kepastian hukum dalam rangka suksesi kepemimpinan di pusat maupun daerah.

Menurut Jimly, kalau pemilihan di empat kabupaten di Sulsel dilaksanakan, bisa jadi kelak muncul lagi upaya hukum lanjutan. Proses hukum pun terus berputar-putar tanpa habis-habis.

Jimly menyarankan agar sengketa Pilkada Sulsel diselesaikan di tingkat MA saja. Selanjutnya advokat kedua belah pihak melakukan penyelesaian dan mencari jalan keluar untuk menghasilkan putusan yang menimbulkan kepastian hukum

Sementara itu, MA menyatakan KPUD Gowa, Sulsel, tidak berhak menolak melakukan pemilihan ulang sebagaimana putusan MA. "Itu (pemilihan ulang) hak politik warga," kata Humas MA Joko Sarwoko.

Menurut dia, MA berada di wilayah hukum. Apabila kemudian muncul pro-kontra di masyarakat, katanya, itu biasa. "Itu hak warga negara untuk mematuhi atau tidak," ujarnya.

Joko mengatakan, putusan MA bersifat mengikat. Demikian pula mengenai kewenangan MA dalam memutus sengketa pilkada yang dinilai sejumlah pihak menyalahi aturan. "Itu dijelaskan UU Nomor 32 Tahun 2004 dari pasal 99 sampai 106," paparnya. (Wilmar/Rully)

Tidak ada komentar: