11 Desember 2007

Rabu, 12/12/2007 10:51 WIB

Australia siap turunkan emisi gas rumah kaca hingga 60%

oleh : Tri Dirgantara Pamenan & Yeny H. Simanjuntak

NUSA DUA, BAli (Bisnis): PM Australia Kevin Rudd menjanjikan Australia siap menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 60% hingga tahun 2050.

Komitmen itu diberikan setelah Australia memastikan meratifikasi Protokol Kyoto.

Kevin Rudd mengakui target itu tak cukup hanya ditargetkan tapi harus direalisasikan dengan upaya kongkrit. Untuk itu Autralia akan mengimplementasikan skema perdagangan emisi secara komprehensif mulai 2010.

Kevin Rudd yang mendapat giliran berpidato pada urutan keenam di High Level Meteng Konferensi Para Pihak ke-13 (UNFCCC) menyatakan bahwa langkah pertamanya setelah terpilih sebagai Perdana Menteri Australia, adalah menandatanganai instrumen formal untuk meratifikasi Protokol Kyoto dan instrumen itu langsung diterapkan ke Sekjen PBB.

"Saya melakukan ini karena saya yakin perubahan iklim merupakan tantangan moral dan ekonomi terbesar bagi kita semua. Jika sebelumnya Australia sebagai salah satu penghalang dalam pengurangan komitmen pengurangan dampak gas rumah kaca, maka sejak saat ini Austrlia berada dalam posisi tanggung jawab yang sama dalam merespon dampak perubahan iklim.

Bagi negara-negara tetangga Australia di kawasan Asia Pasifik, kata Kevin, perubahan iklim adalah ancaman riil seperti kenaikan permukaan air laut, dan fenomena perubahan cuaca dan kelangkaan air bersih.

"Oleh sebab itu Australia memutuskan untuk terlibat aktif dalam komitmen global menghadapi ancaman perubahan iklim," katanya. (dj)

Berita Utama

Berita Utama
Rabu, 12 Desember 2007

Konferensi Bali Terancam Tanpa Kesepakatan
Target Penurunan Emisi Tidak Disepakati

Nusa Dua, Kompas - Konferensi PBB mengenai Perubahan Iklim yang sedang diselenggarakan di Nusa Dua, Bali, terancam gagal menghasilkan deklarasi yang memenuhi harapan masyarakat dunia. Sejumlah negara besar menjadi penghalang tercapainya kesepakatan.

Target memperbesar penurunan emisi (deeper cut) yang sudah disuarakan banyak pihak, termasuk Uni Eropa (UE) dan G-77, kecil kemungkinan bisa masuk dalam deklarasi karena mendapat tentangan dari empat negara besar, yaitu Amerika Serikat, Australia, Jepang, dan Kanada.

Informasi yang dihimpun Kompas dari beberapa delegasi peserta konferensi, Selasa (11/12), menunjukkan, delegasi dari keempat negara tersebut juga terus mematahkan desakan dari UE dan G-77 agar skema pengaturan pasca- 2012 juga bersifat mengikat (binding commitment).

Sebaliknya, keempat negara penghasil emisi yang besar itu bersikukuh pada komitmen yang fleksibel dan didasarkan atas target nasionalnya masing-masing. Juru bicara G-77, Munir Akram, mengungkapkan, masalahnya adalah tak ada kepercayaan antara Utara dan Selatan.

Utara yang mewakili negara-negara maju memiliki agenda-agenda tersembunyi, khususnya terkait hambatan-hambatan perdagangan. Akibatnya, pembahasan teks deklarasi lebih banyak perihal mitigasi, sedangkan segi adaptasi sangat lemah, padahal soal adaptasi juga terkait dengan alih teknologi dan pendanaan.

Sumber anggota delegasi RI mengungkapkan, sebenarnya jika angka penurunan emisi tak bisa disepakati bersama, hal itu tidaklah terlalu menjadi masalah asalkan ada kesepakatan untuk bersama-sama memperbesar penurunan emisi gas rumah kaca dan memastikan komitmen itu sifatnya mengikat. Pada kenyataannya, komitmen soal itu saja belum terlihat jelas sehingga masih sulit menebak ke mana arah perundingan ini beberapa tahun ke depan.

Ketua delegasi RI di konferensi itu, Emil Salim, menguraikan, untuk mengukur keberhasilan pertemuan Bali, ada tiga hal yang perlu dilihat secara cermat dari deklarasi yang akan dikeluarkan nanti. Pertama, apakah deklarasi itu menunjukkan arah yang jelas untuk perundingan-perundingan selanjutnya dan ke arah mana perundingan itu tertuju.

Kedua, apakah deklarasi itu memuat cara-cara apa yang akan digunakan untuk mencapai tujuan itu. Ketiga, siapa-siapa saja yang terlibat dalam kesepakatan untuk mencapai tujuan itu.

"Kalau salah satu atau beberapa tidak ada, maka ada yang tidak tercapai dari pertemuan ini," katanya.

Hanya arahan

Dalam rancangan keputusan yang sudah tersebar luas di kalangan organisasi nonpemerintah, patokan penurunan emisi yang sudah diusulkan Kelompok Kerja Ad Hoc (AWG) UNFCCC, yang juga didukung sejumlah negara anggota UE, yaitu penurunan 25-40 persen dari tingkat tahun 1990 pada tahun 2020 mendatang, tidak dijadikan sebagai patokan bersama. Namun, seperti diakui Sekretaris Eksekutif Konvensi Kerangka Kerja PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC) Yvo de Boer, dalam rancangan naskah angka itu dimasukkan hanya sebagai arahan.

Hampir semua masalah yang masih menjadi hambatan dalam hal adaptasi, mitigasi, alih teknologi dan juga pendanaan masih mengambang dan kemungkinan besar harus dibawa ke pertemuan tingkat menteri. Sejauh ini baru soal dana adaptasi yang mencapai beberapa kesepakatan, yaitu soal siapa sekretariat yang mengelola, siapa yang memutuskan penggunaannya, dan siapa lembaga penjaminnya.

Pertemuan tingkat menteri secara resmi akan dibuka pada Kamis mendatang. Akan tetapi, dengan melihat masih teramat banyaknya masalah yang akan dibawa ke pertemuan itu, hasil dari pertemuan Bali pun dikhawatirkan banyak pihak.

Padahal, Sekjen PBB Ban Ki-moon saat memberikan pengantar pada sebuah diskusi di sela-sela konferensi kemarin menegaskan, para ilmuwan dunia sudah mengatakan dengan satu suara bahwa situasinya sangat gawat. Tindakan yang sangat berani diperlukan segera untuk memastikan tidak meluasnya pengaruh dari perubahan iklim.

Hancurkan harapan

Kalangan organisasi nonpemerintah mengecam keras keempat negara maju itu, yang dianggap menghancurkan harapan masyarakat dunia yang begitu tinggi atas hasil dari pertemuan Bali. Yang lebih menyedihkan, disampaikan Marcelo Furtado dari Greenpeace Brasil, keempat negara maju itu berupaya mematikan semangat negara-negara berkembang untuk memenuhi komitmen mereka, yang menginginkan pengurangan emisi lebih besar.

Stephen Campbell dari Greenpeace Australia-Pasifik mengungkapkan, meskipun pada pekan lalu Australia sudah meratifikasi Protokol Kyoto yang kemudian mendapat sambutan sangat baik dari warga Australia maupun para peserta konferensi di Bali, sepanjang sepekan ini delegasi Australia tampak melakukan apa pun yang bisa menghambat kemajuan.

Kimiko Hirata dari Kiko Network, Jepang, juga sulit memahami mengapa Jepang yang telah melahirkan Protokol Kyoto sekarang malah berusaha menegasikan protokol itu, dengan tidak menginginkan komitmen yang mengikat untuk skema pasca 2012. "Padahal, dari pengalaman Protokol Kyoto, kita sangat memerlukan suatu komitmen yang mengikat agar benar-benar dilaksanakan," katanya.

Sementara itu, Alden Meyer dari Union of Concerned Scientists, AS, mengungkapkan, selayaknya pertemuan di Bali ini bisa menjadi peralihan dari konfrontasi Utara-Selatan menjadi kerja sama Utara-Selatan. (OKI)

OPINI

Pengembalian Aset Hasil Korupsi
Oleh Purwaning M Yanuar


Selasa, 11 Desember 2007
Pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi menjadi pembicaraan yang hangat akhir-akhir ini. Konferensi internasional dan pertemuan tahunan anggota Transparency International (TI) yang diikuti pengurus TI dari 95 negara yang berlangsung di Bali beberapa waktu lalu, memusatkan pembahasan pada masalah tersebut.

Pemerintah Indonesia pun menyadari arti penting dan strategisnya upaya pengembalian aset sebagai bagian integral dari upaya pemberantasan kejahatan korupsi. Hanya saja kesadaran tersebut belum diikuti dengan aksi nyata yang mengekspresikan penting dan strategisnya pengembalian aset. Di sini komitmen politik pemerintah untuk membangun suatu sistem hukum pengembalian aset yang komprehensif integratif sangat diperlukan.

Inggris merupakan salah satu negara (mungkin satu-satunya negara) yang memiliki sistem hukum pengembalian aset hasil kejahatan yang dikenal dengan The Proceeds of Crime Act 2002 (POCA 2002). Undang-undang ini lahir atas komitmen kuat dari pemerintahan Inggris pada waktu di bawah Perdana Menteri Tony Blair.

Kuatnya komitmen itu tampak jelas dari pernyataan Tony Blair pada saat lahirnya POCA tersebut. Blair menyatakan bahwa pemerintahannya dituntut untuk menciptakan a fair and just society in which crime does not pay. Yaitu, membatasi orang dari kejahatan dengan memastikan para pelaku tindak pidana tidak bergantung pada keuntungan-keuntungan dari kejahatan. Meningkatkan konfidens dalam penegakan hukum dengan memastikan tidak ada seorang pun yang tidak terjangkau hukum. Mempermudah pengadilan dalam mengembalikan hasil-hasil kejahatan dari para pelaku tindak pidana yang telah dijatuhi hukuman. Dan mengembalikan aset-aset hasil kejahatan kepada masyarakat.
Komitmen ini diwujudkan dalam aksi nyata dengan lahirnya POCA 2002, suatu sistem hukum pengembalian aset hasil kejahatan. Meskipun POCA 2002 dalam metode konfiskasi (penyitaan) berakar pada hukum yang ada sebelumnya, namun POCA 2002 memiliki tujuan menciptakan suatu rezim hirarki pengembalian aset yang diperluas melalui konfiskasi pidana (criminal confiscation), penyitaan perdata (forfeiture) dan perpajakan yang menandai perubahan radikal dalam hukum domestik Inggris.

Ada dua alasan yang melatarbelakangi tujuan POCA 2002 ini. Pertama, sebagaimana arti istilah pengembalian aset, sistem ini berusaha membangun suatu persoalan hukum bahwa siapa pun tidak punya hak apa pun untuk menikmati harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana. Kedua, sistem hukum pengembalian aset merupakan langkah paling signifikan dalam menghilangkan perbedaan antara hukum pidana dengan hukum perdata yang merupakan karakter utama dari strategi pengontrolan kejahatan di zaman modern ini. Pemerintah selalu berusaha mengatasi kelemahan sistem peradilan pidana dengan menggunakan pendekatan gugatan perdata (Smith & Owen, Gen.Ed.2003)

Dengan POCA 2002, pengembalian aset hasil kejahatan merupakan bagian integral dari pencegahan dan pendekatan semua kejahatan, peradilan terhadap orang-orang yang dituduh melakukan kejahatan dan penghukuman bagi yang terbukti melakukan kejahatan. POCA 2002 juga memastikan bahwa sistem hukum pengembalian aset menjangkau para pelaku yang melawan hukum tetapi tidak dapat dituntut atau tidak ditemukan kesalahannya sebagai pelaku tindak pidana.

Untuk melaksanakan POCA 2002 dibentuk suatu komisi khusus pengembalian aset yang disebut Assets Recovery Agency (ARA). ARA merupakan suatu departemen pemerintah, bukan kementerian yang independen yang memiliki empat tujuan strategik. Pertama, membantu mengurangi kejahatan dan menghancurkan usaha-usaha kejahatan terorganisasi lewat penemuan dan pengembalian aset-aset kejahatan yang meningkatkan efek kejahatan dalam masyarakat. Kedua, mengembalikan jumlah aset substansial dengan menggunakan kekuasaan dalam POCA 2002, baik secara langsung maupun dengan membantu institusi penegak hukum lainnya. Ketiga, mendorong penggunaan investigasi finansial, di dalam maupun di luar ARA, sebagai suatu alat memerangi kejahatan, Keempat, menjalankan peran ARA dengan cara penguatan budaya yang dipusatkan pada delivery dan outcomes, penetapan standar-standar profesionalisme dan integritas yang sangat tinggi dalam bekerja.

Dengan tujuan, fungsi dan wewenang yang dirumuskan secara jelas dan rinci dalam POCA 2002, ARA dapat melaksanakan tugas-tugasnya tanpa adanya intervensi dari kepentingan-kepentingan politik dan kekuasaan.

Belum tersedianya kerangka hukum yang memadai menjadi kendala dalam proses pengembalian aset. Mestinya kesadaran itu diikuti dengan aksi nyata membangun suatu sistem hukum pengembalian aset yang bersifat komprehensif integratif.

Ada tiga elemen utama yang perlu diperhatikan dalam mengembangkan sistem hukum pengembalian aset nasional (mengacu kepada teori sistem hukum Friedman). Pertama, susbstansi hukum pengembalian aset. Ini terkait dengan ketentuan-ketentuan mengenai pengembalian aset yang dituangkan dalam bab, pasal-pasal dan ayat-ayat. Elemen substansi harus memperhatikan berbagai aspek pendekatan hukum yang mencakup berbagai bidang hukum, baik pidana, perdata, perpajakan, korporasi dan lain-lain. Di samping itu harus memperhatikan perkembangan-perkembangan hukum internasional yang terkait, khususnya mengenai konvensi-konvensi internasional tentang korupsi, kejahatan transnasional dan instrumen-instrumen hukum internasional.

Kedua, elemen struktur hukum yang mencakup lembaga atau institusi yang khusus menangani masalah pengembalian aset seperti ARA di Inggris. Elemen struktur ini harus dibangun sebagai suatu otoritas yang kuat dan bebas dari pengaruh dan intervensi kekuatan mana pun, termasuk kekuatan politik.
Ketiga, elemen budaya hukum yang mencakup kesadaran dan komitmen bersama, terutama para penegak hukum, penyelenggara pemerintahan dan negara. Yaitu, mengenai penting dan strategisnya upaya pengembalian aset hasil kejahatan, khususnya hasil tindak pidana korupsi, sebagai bagian integral strategik dalam memberantas kejahatan korupsi.

Dengan tersedianya sistem hukum pengembalian aset yang komprehensif integratif, maka kesadaran akan perlu dan pentingnya pengembalian aset hasil kejahatan korupsi tidak hanya menggema dalam ruang hampa aksi. Tetapi nyata dan pemerintah RI dapat memenuhi tuntutan apa yang disebut Tony Brair sebagai a fair and just society in which crime does not pay.***
Penulis adalah doktor ilmu hukum dan advokat

OPINI

HAM dan Kredibilitas PBB
Oleh Ahmad Saifuddin


Selasa, 11 Desember 2007
Di usianya yang ke-62, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menghadapi krisis kewibawaan. PBB tak jarang dihadapkan dengan jebakan situasi yang sulit. Masalah invasi Irak oleh Amerika Serikat dan koalisinya menempatkannya pada posisi yang serba salah. Di satu sisi, PBB dinilai AS akan kehilangan relevansinya, jika tidak dapat bertindak tegas terhadap Irak. Di sisi lain, sebagian besar masyarakat dunia mengecam PBB karena tidak mampu mencegah invasi AS ke Irak yang didasarkan pada data intelijen yang keliru tentang senjata pemusnah massal. Masyarakat internasional menilai kasus Irak yang hanya pelaksanaan doktrin pre-emptive war Presiden George W.Bush ini bertentangan dengan hukum internasional, termasuk Piagam PBB.

Krisis kewibawaan itu terkait skandal besar korupsi pelaksanaan program kemanusiaan Dewan Keamanan (DK) PBB yang dinamakan Oil for Food Programme, senilai 10 miliar dollar AS. Krisis ini berkembang di tubuh Sekretariat PBB dan berhasil menyeret Sekjen PBB Koffi Anan ke dalam kubangan kasus ini.

Isu krusialnya adalah persoalan HAM. Faktanya, banyak negara anggota adalah pelaku dan karena itu cenderung bungkam atas pelanggaran HAM. Negara-negara ini membentuk aliansi agar terhindar dari teguran pelanggaran HAM oleh PBB. Banyak pihak menuntut agar untuk masa mendatang, rezim-rezim yang secara struktural melanggar HAM tidak lagi mendapat kursi dalam komisi PBB.
Menurut Direktur Human Rights Watch, Kenneth Roth, salah satu masalah besar komisi adalah banyaknya negara anggota yang justru merongrong semua inisiatif serius untuk memajukan HAM. Dan, masalahnya, ada negara yang tidak senang ditegur secara terbuka, sedangkan sebagian besar negara yang pernah ditegur tidak merasa perlu untuk bereaksi memperbaiki perilakunya.
Berbagai organisasi HAM, misalnya, mendesak agar PBB bersikap tegas terhadap AS karena perlakuan buruknya terhadap mereka yang didakwa melakukan tindakan teror di penjara Guantanamo Bay, Kuba. Menurut Keneth Roth, Amerika memang bukan pelanggar HAM paling berat, namun jelas paling berpengaruh. Penyiksaan sistematis terhadap para tahanan di Guantanamo adalah contoh buruk dan merongrong norma yang justru ingin dipertahankan. Negara-negara lain pasti akan menunjuk bahwa komisi HAM PBB menganut standar ganda, kalau Amerika tidak ditegur.

Sekitar lima dekade lalu, terbit sebuah buku roman berjudul The Ugly American, karangan Lederer dan Burdick. Buku best sellers itu mencoba menerangkan kepada warga Amerika Serikat (AS) tentang buruknya citra negerinya. Penyebabnya, konon karena di mana-mana AS menebar pandangan hidup (American way of life) serta dominasi ekonominya, tanpa mau peduli bahwa bangsa lain memiliki nilai yang berbeda serta menginginkan cara hidup yang berbeda pula. Siapa yang tidak setuju pada sikap AS dalam perangnya melawan teroris, otomatis dipandang sebagai lawan. Sikap PBB secara keseluruhan atas "tantangan AS" ini adalah satu faktor terpenting berkaitan dengan kredibilitas lembaga tersebut.

Berbagai krisis tersebut mendorong kesepakatan luas bahwa PBB harus direformasi. Sekjen PBB Kofi Annan mengusulkan paket reformasi menyeluruh menyangkut tiga pilar utama, yaitu freedom from want (merdeka dari ketiadaan), freedom from fear (merdeka dari ketakutan), dan freedom to live in dignity (merdeka untuk hidup bermartabat). Namun banyak pihak dibuat jengkel oleh penolakan AS atas rancangan naskah hasil akhir Konferensi Tingkat Tinggi Dunia tersebut.
Dalam dokumen itu disampaikan bahwa dari perspektif Pemerintah AS, PBB memiliki potensi untuk melaksanakan sejumlah peran penting yang mendukung kepentingan, tujuan-tujuan, dan nilai-nilai kebijakan luar negeri AS. Dari sisi legitimasi, bagi banyak warga dunia, PBB merupakan perwujudan dari legitimasi dan konsensus.
Meski demikian, warga Amerika memiliki pandangan berbeda mengenai posisi penting PBB sebagai pemilik stempel persetujuan atas berbagai tindakan berskala internasional. Hal ini sebagian karena bagi negara adidaya seperti AS, PBB hanyalah sebuah opsi internasional. Namun, bagi banyak negara, PBB adalah satu-satunya tempat bagi mereka bisa berdebat secara sederajat dengan negara-negara lain, termasuk AS.

Seperti halnya pandangan banyak pemerhati masalah internasional yang kemudian direfleksikan dalam laporan Sekjen PBB, In Larger Freedom, AS juga sependapat bahwa dalam 15 (lima belas) tahun terakhir semakin kentara tantangan-tantangan besar yang harus dihadapi PBB, seperti masalah kegagalan negara, aksi terorisme, kebutuhan adanya tindakan efektif untuk mencegah genosida, pemajuan demokrasi, dan penegakan hukum.

Dalam banyak kasus, badan-badan dan institusi PBB kurang memiliki kewenangan dan perangkat yang efektif untuk menangani tantangan-tantangan dan bahaya-bahaya baru itu. Di sisi lain, ada juga tuntutan yang lebih kuat atas akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan perubahan dari misi PBB sebagai pelaksana pertemuan menjadi koordinator aksi.

Pertanyaannya, seberapa efektif PBB mampu menggiring dan, kalau perlu, memaksa mayoritas anggotanya agar memprioritaskan pengamanan perdamaian, penguatan HAM, pengurangan kemiskinan, serta perlindungan lingkungan hidup global.

Peran Dewan Keamanan (DK) PBB dalam upaya pencapaian reformasi sangatlah besar karena seharusnya beranggotakan negara-negara berpengaruh. Konstelasi kekuatan dunia di awal abad ke-21 memang memerlukan lebih dari 5 anggota DK. Namun, yang lebih penting dari itu, DK yang baru harus secepatnya mengajukan kebijakan menentang unilateralisme oleh negara mana pun sambil membolehkan penggunaan kekerasan oleh pasukan PBB dalam kasus genosida.

Komisi HAM PBB yang berpusat di Jenewa, Swiss, belakangan ini semakin kehilangan relevansinya. Negara-negara yang dituduh melanggar HAM saling melindungi diri satu sama lain agar tidak kena teguran komisi. Saat ini, Komisi HAM PBB beranggotakan 53 negara yang dipilih berdasarkan sebaran regional. Untuk itu, selain masalah keamanan internasional, PBB pun diharapkan berperan lebih besar dalam pemajuan HAM.***
Penulis adalah Direktur Center for Politic and
Development Studies (CPDS), Yogyakarta

Presiden Bank Dunia Tiba di Indonesia

10/12/07 20:53

Presiden Bank Dunia Tiba di Indonesia


Jakarta (ANTARA News) - Presiden Bank Dunia, Robert B Zoellick, dijadualkan tiba di Indonesia pada hari ini, Senin (10/12), untuk kunjungan selama tiga hari dalam rangka menghadiri Konferensi PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) di Bali.

Menurut siaran pers Bank Dunia yang diterima ANTARA News, Senin, Zoellick juga akan berkunjung ke Jakarta, sebelum meneruskan rangkaian kunjungan Asia-nya ke Cina.

Di Bali, Zoellick akan bertemu dengan para pemimpin utama yang hadir dan para Menteri Keuangan untuk membahas dukungan bagi negara-negara berkembang, yang paling terkena dampak perubahan iklim.

Zoellick juga melakukan konferensi pers untuk mengumumkan peluncuran Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan (FCPF/Forest Carbon Partnership Facility), yang akan mendukung inisiatif Indonesia dalam menyediakan pembiayaan rehabilitasi hutan.

Dalam pertemuannya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kedua pemimpin akan menandatangani kesepakatan hibah Fasilitas Dukungan Pembiayaan Multidonor senilai 33 juta dolar AS untuk pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Dalam kunjungannya di Bali, Zoellick juga akan mengunjungi salah satu kecamatan penerima PNPM di Bali, yang dianggap telah menemukan jawaban inovatif atas tantangan pengentasan kemiskinan.

Selain itu, Zoellick juga akan menyempatkan diri bertemu dengan beberapa pejabat senior dan pemimpin organisasi kepemudaan di Indonesia. (*)

http://www.antara. co.id/arc/ 2007/12/10/ presiden- bank-dunia- tiba-di-indonesi a/

happy new year 2008