22 Januari 2008

Kejaksaan Agung Optimistis
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO /
Kompas Images
Sri Edi Swasono menyampaikan pengantar saat diskusi dan peluncuran buku Skandal BLBI: Ramai-ramai Merampok Negara hasil tulisan Marwan Batubara dan rekan-rekan di Gedung Nusantara V, MPR/DPR, Jakarta, Selasa (22/1).
Rabu, 23 januari 2008 | 04:05 WIB

Jakarta, Kompas - Meski belum memperoleh dasar perhitungan nilai aset yang dijaminkan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI, Kejaksaan Agung tetap optimistis menangani perkara BLBI.

Kejagung sudah menemukan alat-alat bukti lain yang bisa digunakan dalam perkara itu.

Jaksa Agung Hendarman Supandji menyampaikan hal itu usai acara pelantikan Untung Udji Santoso sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejagung, Selasa (22/1). ”Kalau alat bukti kurang dalam pidana, kerugian negara sudah ada. Tuntutan ke perdata masih berpeluang besar,” katanya.

Menurut Jaksa Agung, jaksa penyelidik tidak tergantung pada dokumen penghitungan nilai aset tersebut. Dokumen itu hanya digunakan untuk menilai apakah terjadi tindak pidana atau perdata. Dia sudah meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman mencari pendapat hukum atas kasus BLBI yang sedang diselidiki tim khusus sejak 23 Juli 2007 itu.

”Legal opinion untuk menentukan apakah kasusnya masuk pidana atau perdata,” ujarnya.

Jaksa menyelidiki kasus BLBI berkaitan dengan aset yang dijaminkan obligor, yang nilainya jauh dari perhitungan awal saat dijaminkan. Kasus itu terkait pengucuran dana BLBI Rp 35 triliun kepada Bank Central Asia dan Rp 37 triliun kepada Bank Dagang Nasional Indonesia.

Mantan pemilik BCA, Anthony Salim, sudah beberapa kali dimintai keterangan. Sementara, obligor dari BDNI Sjamsul Nursalim belum juga datang ke Kejagung meski sudah dipanggil dua kali.

Beberapa mantan pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional juga sudah dimintai keterangan, di antaranya Arwin Rasyid (mantan Wakil Kepala BPPN), Glenn MS Yusuf (mantan Kepala BPPN), dan Syafruddin Arsyad Temenggung (mantan Kepala BPPN).

Penyelidikan kasus BLBI semula dijadwalkan tiga bulan sampai dengan Oktober 2007. Akan tetapi, penyelidikan mundur hingga Desember 2007. Belum usai juga, penyelidikan diperpanjang lagi hingga akhir Februari 2008.

Bandit KLBI/BLBI

Sementara itu Penggagas Interpelasi Kredit Likuiditas Bank Indonesia/Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Ade Daud Nasution dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa, mendesak pimpinan DPR agar segera mengagendakan pemanggilan pemerintah.

Ade geram dengan ketidakseriusan dan ketidakadilan dalam penegakan hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi di satu sisi berani mengusut korupsi mantan Duta Besar RI di Malaysia yang juga mantan Kepala Polri Jenderal Rusdihardjo yang diduga merugikan negara Rp 15 miliar. Tapi, pemerintah terus membebaskan para konglomerat hitam yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

”Bandit-bandit BLBI itu masih bebas berkeliaran,” tegas Ade Daud dari Fraksi Partai Bintang Reformasi.

Dradjad Wibowo, pengusul interpelasi dari Fraksi Partai Amanat Nasional, juga merasa prihatin dengan adanya upaya dari banyak fraksi untuk menghapus frasa ”konglomerat hitam” dalam narasi Interpelasi KLBI/BLBI yang saat ini sedang dalam proses penyempurnaan.

”DPR bisa dianggap telah berkolaborasi dengan konglomerat hitam kalau frasa ini sampai dihapus. Interpelasi ini juga jadi terkesan lunak,” katanya. (idr/sut)

Tidak ada komentar: