11 Desember 2007

OPINI

HAM dan Kredibilitas PBB
Oleh Ahmad Saifuddin


Selasa, 11 Desember 2007
Di usianya yang ke-62, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menghadapi krisis kewibawaan. PBB tak jarang dihadapkan dengan jebakan situasi yang sulit. Masalah invasi Irak oleh Amerika Serikat dan koalisinya menempatkannya pada posisi yang serba salah. Di satu sisi, PBB dinilai AS akan kehilangan relevansinya, jika tidak dapat bertindak tegas terhadap Irak. Di sisi lain, sebagian besar masyarakat dunia mengecam PBB karena tidak mampu mencegah invasi AS ke Irak yang didasarkan pada data intelijen yang keliru tentang senjata pemusnah massal. Masyarakat internasional menilai kasus Irak yang hanya pelaksanaan doktrin pre-emptive war Presiden George W.Bush ini bertentangan dengan hukum internasional, termasuk Piagam PBB.

Krisis kewibawaan itu terkait skandal besar korupsi pelaksanaan program kemanusiaan Dewan Keamanan (DK) PBB yang dinamakan Oil for Food Programme, senilai 10 miliar dollar AS. Krisis ini berkembang di tubuh Sekretariat PBB dan berhasil menyeret Sekjen PBB Koffi Anan ke dalam kubangan kasus ini.

Isu krusialnya adalah persoalan HAM. Faktanya, banyak negara anggota adalah pelaku dan karena itu cenderung bungkam atas pelanggaran HAM. Negara-negara ini membentuk aliansi agar terhindar dari teguran pelanggaran HAM oleh PBB. Banyak pihak menuntut agar untuk masa mendatang, rezim-rezim yang secara struktural melanggar HAM tidak lagi mendapat kursi dalam komisi PBB.
Menurut Direktur Human Rights Watch, Kenneth Roth, salah satu masalah besar komisi adalah banyaknya negara anggota yang justru merongrong semua inisiatif serius untuk memajukan HAM. Dan, masalahnya, ada negara yang tidak senang ditegur secara terbuka, sedangkan sebagian besar negara yang pernah ditegur tidak merasa perlu untuk bereaksi memperbaiki perilakunya.
Berbagai organisasi HAM, misalnya, mendesak agar PBB bersikap tegas terhadap AS karena perlakuan buruknya terhadap mereka yang didakwa melakukan tindakan teror di penjara Guantanamo Bay, Kuba. Menurut Keneth Roth, Amerika memang bukan pelanggar HAM paling berat, namun jelas paling berpengaruh. Penyiksaan sistematis terhadap para tahanan di Guantanamo adalah contoh buruk dan merongrong norma yang justru ingin dipertahankan. Negara-negara lain pasti akan menunjuk bahwa komisi HAM PBB menganut standar ganda, kalau Amerika tidak ditegur.

Sekitar lima dekade lalu, terbit sebuah buku roman berjudul The Ugly American, karangan Lederer dan Burdick. Buku best sellers itu mencoba menerangkan kepada warga Amerika Serikat (AS) tentang buruknya citra negerinya. Penyebabnya, konon karena di mana-mana AS menebar pandangan hidup (American way of life) serta dominasi ekonominya, tanpa mau peduli bahwa bangsa lain memiliki nilai yang berbeda serta menginginkan cara hidup yang berbeda pula. Siapa yang tidak setuju pada sikap AS dalam perangnya melawan teroris, otomatis dipandang sebagai lawan. Sikap PBB secara keseluruhan atas "tantangan AS" ini adalah satu faktor terpenting berkaitan dengan kredibilitas lembaga tersebut.

Berbagai krisis tersebut mendorong kesepakatan luas bahwa PBB harus direformasi. Sekjen PBB Kofi Annan mengusulkan paket reformasi menyeluruh menyangkut tiga pilar utama, yaitu freedom from want (merdeka dari ketiadaan), freedom from fear (merdeka dari ketakutan), dan freedom to live in dignity (merdeka untuk hidup bermartabat). Namun banyak pihak dibuat jengkel oleh penolakan AS atas rancangan naskah hasil akhir Konferensi Tingkat Tinggi Dunia tersebut.
Dalam dokumen itu disampaikan bahwa dari perspektif Pemerintah AS, PBB memiliki potensi untuk melaksanakan sejumlah peran penting yang mendukung kepentingan, tujuan-tujuan, dan nilai-nilai kebijakan luar negeri AS. Dari sisi legitimasi, bagi banyak warga dunia, PBB merupakan perwujudan dari legitimasi dan konsensus.
Meski demikian, warga Amerika memiliki pandangan berbeda mengenai posisi penting PBB sebagai pemilik stempel persetujuan atas berbagai tindakan berskala internasional. Hal ini sebagian karena bagi negara adidaya seperti AS, PBB hanyalah sebuah opsi internasional. Namun, bagi banyak negara, PBB adalah satu-satunya tempat bagi mereka bisa berdebat secara sederajat dengan negara-negara lain, termasuk AS.

Seperti halnya pandangan banyak pemerhati masalah internasional yang kemudian direfleksikan dalam laporan Sekjen PBB, In Larger Freedom, AS juga sependapat bahwa dalam 15 (lima belas) tahun terakhir semakin kentara tantangan-tantangan besar yang harus dihadapi PBB, seperti masalah kegagalan negara, aksi terorisme, kebutuhan adanya tindakan efektif untuk mencegah genosida, pemajuan demokrasi, dan penegakan hukum.

Dalam banyak kasus, badan-badan dan institusi PBB kurang memiliki kewenangan dan perangkat yang efektif untuk menangani tantangan-tantangan dan bahaya-bahaya baru itu. Di sisi lain, ada juga tuntutan yang lebih kuat atas akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan perubahan dari misi PBB sebagai pelaksana pertemuan menjadi koordinator aksi.

Pertanyaannya, seberapa efektif PBB mampu menggiring dan, kalau perlu, memaksa mayoritas anggotanya agar memprioritaskan pengamanan perdamaian, penguatan HAM, pengurangan kemiskinan, serta perlindungan lingkungan hidup global.

Peran Dewan Keamanan (DK) PBB dalam upaya pencapaian reformasi sangatlah besar karena seharusnya beranggotakan negara-negara berpengaruh. Konstelasi kekuatan dunia di awal abad ke-21 memang memerlukan lebih dari 5 anggota DK. Namun, yang lebih penting dari itu, DK yang baru harus secepatnya mengajukan kebijakan menentang unilateralisme oleh negara mana pun sambil membolehkan penggunaan kekerasan oleh pasukan PBB dalam kasus genosida.

Komisi HAM PBB yang berpusat di Jenewa, Swiss, belakangan ini semakin kehilangan relevansinya. Negara-negara yang dituduh melanggar HAM saling melindungi diri satu sama lain agar tidak kena teguran komisi. Saat ini, Komisi HAM PBB beranggotakan 53 negara yang dipilih berdasarkan sebaran regional. Untuk itu, selain masalah keamanan internasional, PBB pun diharapkan berperan lebih besar dalam pemajuan HAM.***
Penulis adalah Direktur Center for Politic and
Development Studies (CPDS), Yogyakarta

Tidak ada komentar: