Oleh Purwaning M Yanuar
Selasa, 11 Desember 2007
Pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi menjadi pembicaraan yang hangat akhir-akhir ini. Konferensi internasional dan pertemuan tahunan anggota Transparency International (TI) yang diikuti pengurus TI dari 95 negara yang berlangsung di Bali beberapa waktu lalu, memusatkan pembahasan pada masalah tersebut.
Pemerintah Indonesia pun menyadari arti penting dan strategisnya upaya pengembalian aset sebagai bagian integral dari upaya pemberantasan kejahatan korupsi. Hanya saja kesadaran tersebut belum diikuti dengan aksi nyata yang mengekspresikan penting dan strategisnya pengembalian aset. Di sini komitmen politik pemerintah untuk membangun suatu sistem hukum pengembalian aset yang komprehensif integratif sangat diperlukan.
Inggris merupakan salah satu negara (mungkin satu-satunya negara) yang memiliki sistem hukum pengembalian aset hasil kejahatan yang dikenal dengan The Proceeds of Crime Act 2002 (POCA 2002). Undang-undang ini lahir atas komitmen kuat dari pemerintahan Inggris pada waktu di bawah Perdana Menteri Tony Blair.
Kuatnya komitmen itu tampak jelas dari pernyataan Tony Blair pada saat lahirnya POCA tersebut. Blair menyatakan bahwa pemerintahannya dituntut untuk menciptakan a fair and just society in which crime does not pay. Yaitu, membatasi orang dari kejahatan dengan memastikan para pelaku tindak pidana tidak bergantung pada keuntungan-keuntungan dari kejahatan. Meningkatkan konfidens dalam penegakan hukum dengan memastikan tidak ada seorang pun yang tidak terjangkau hukum. Mempermudah pengadilan dalam mengembalikan hasil-hasil kejahatan dari para pelaku tindak pidana yang telah dijatuhi hukuman. Dan mengembalikan aset-aset hasil kejahatan kepada masyarakat. Komitmen ini diwujudkan dalam aksi nyata dengan lahirnya POCA 2002, suatu sistem hukum pengembalian aset hasil kejahatan. Meskipun POCA 2002 dalam metode konfiskasi (penyitaan) berakar pada hukum yang ada sebelumnya, namun POCA 2002 memiliki tujuan menciptakan suatu rezim hirarki pengembalian aset yang diperluas melalui konfiskasi pidana (criminal confiscation), penyitaan perdata (forfeiture) dan perpajakan yang menandai perubahan radikal dalam hukum domestik Inggris.
Ada dua alasan yang melatarbelakangi tujuan POCA 2002 ini. Pertama, sebagaimana arti istilah pengembalian aset, sistem ini berusaha membangun suatu persoalan hukum bahwa siapa pun tidak punya hak apa pun untuk menikmati harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana. Kedua, sistem hukum pengembalian aset merupakan langkah paling signifikan dalam menghilangkan perbedaan antara hukum pidana dengan hukum perdata yang merupakan karakter utama dari strategi pengontrolan kejahatan di zaman modern ini. Pemerintah selalu berusaha mengatasi kelemahan sistem peradilan pidana dengan menggunakan pendekatan gugatan perdata (Smith & Owen, Gen.Ed.2003)
Dengan POCA 2002, pengembalian aset hasil kejahatan merupakan bagian integral dari pencegahan dan pendekatan semua kejahatan, peradilan terhadap orang-orang yang dituduh melakukan kejahatan dan penghukuman bagi yang terbukti melakukan kejahatan. POCA 2002 juga memastikan bahwa sistem hukum pengembalian aset menjangkau para pelaku yang melawan hukum tetapi tidak dapat dituntut atau tidak ditemukan kesalahannya sebagai pelaku tindak pidana.
Untuk melaksanakan POCA 2002 dibentuk suatu komisi khusus pengembalian aset yang disebut Assets Recovery Agency (ARA). ARA merupakan suatu departemen pemerintah, bukan kementerian yang independen yang memiliki empat tujuan strategik. Pertama, membantu mengurangi kejahatan dan menghancurkan usaha-usaha kejahatan terorganisasi lewat penemuan dan pengembalian aset-aset kejahatan yang meningkatkan efek kejahatan dalam masyarakat. Kedua, mengembalikan jumlah aset substansial dengan menggunakan kekuasaan dalam POCA 2002, baik secara langsung maupun dengan membantu institusi penegak hukum lainnya. Ketiga, mendorong penggunaan investigasi finansial, di dalam maupun di luar ARA, sebagai suatu alat memerangi kejahatan, Keempat, menjalankan peran ARA dengan cara penguatan budaya yang dipusatkan pada delivery dan outcomes, penetapan standar-standar profesionalisme dan integritas yang sangat tinggi dalam bekerja.
Dengan tujuan, fungsi dan wewenang yang dirumuskan secara jelas dan rinci dalam POCA 2002, ARA dapat melaksanakan tugas-tugasnya tanpa adanya intervensi dari kepentingan-kepentingan politik dan kekuasaan.
Belum tersedianya kerangka hukum yang memadai menjadi kendala dalam proses pengembalian aset. Mestinya kesadaran itu diikuti dengan aksi nyata membangun suatu sistem hukum pengembalian aset yang bersifat komprehensif integratif.
Ada tiga elemen utama yang perlu diperhatikan dalam mengembangkan sistem hukum pengembalian aset nasional (mengacu kepada teori sistem hukum Friedman). Pertama, susbstansi hukum pengembalian aset. Ini terkait dengan ketentuan-ketentuan mengenai pengembalian aset yang dituangkan dalam bab, pasal-pasal dan ayat-ayat. Elemen substansi harus memperhatikan berbagai aspek pendekatan hukum yang mencakup berbagai bidang hukum, baik pidana, perdata, perpajakan, korporasi dan lain-lain. Di samping itu harus memperhatikan perkembangan-perkembangan hukum internasional yang terkait, khususnya mengenai konvensi-konvensi internasional tentang korupsi, kejahatan transnasional dan instrumen-instrumen hukum internasional.
Kedua, elemen struktur hukum yang mencakup lembaga atau institusi yang khusus menangani masalah pengembalian aset seperti ARA di Inggris. Elemen struktur ini harus dibangun sebagai suatu otoritas yang kuat dan bebas dari pengaruh dan intervensi kekuatan mana pun, termasuk kekuatan politik. Ketiga, elemen budaya hukum yang mencakup kesadaran dan komitmen bersama, terutama para penegak hukum, penyelenggara pemerintahan dan negara. Yaitu, mengenai penting dan strategisnya upaya pengembalian aset hasil kejahatan, khususnya hasil tindak pidana korupsi, sebagai bagian integral strategik dalam memberantas kejahatan korupsi.
Dengan tersedianya sistem hukum pengembalian aset yang komprehensif integratif, maka kesadaran akan perlu dan pentingnya pengembalian aset hasil kejahatan korupsi tidak hanya menggema dalam ruang hampa aksi. Tetapi nyata dan pemerintah RI dapat memenuhi tuntutan apa yang disebut Tony Brair sebagai a fair and just society in which crime does not pay.***
Pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi menjadi pembicaraan yang hangat akhir-akhir ini. Konferensi internasional dan pertemuan tahunan anggota Transparency International (TI) yang diikuti pengurus TI dari 95 negara yang berlangsung di Bali beberapa waktu lalu, memusatkan pembahasan pada masalah tersebut.
Penulis adalah doktor ilmu hukum dan advokat

Tidak ada komentar:
Posting Komentar