10 Desember 2007

UU Kepailitan Bisa

UU Kepailitan Bisa
Ganggu Pasar Modal


Selasa, 11 Desember 2007
JAKARTA (Suara Karya): Kepastian hukum dalam berinvestasi di Indonesia, terutama di pasar modal, akan luntur jika para debitor dengan mudah dapat memailitkan suatu perusahaan baik yang belum terbuka (go private) maupun yang sudah terbuka (go public).
Demikian analisis dari para pembicara dalam acara talkshow bertema Undang-undang Kepailitan, yang berlangsung di Jakarta, kemarin. Tampil sebagai pembicara yakni Direktur Sarijaya Securities Zulfiyan Alamsyah dan praktisi hukum Dhaniswara K Harjono dari kantor lawyer Dhaniswara Harjono and Partner (Advocate and Mediator).
Menurut Alamsyah, hingga saat ini kasus kepailitan untuk emiten belum begitu heboh. Namun demikian, perlu disiasati jangan sampai terjadi investor merasa dibohongi.
Dikhawatirkan Undang-undang (UU) No 37/ 2004 terkait kepailitan yang berlaku saat ini dapat menjadi bom waktu dan ancaman bagi industri pasar modal.
Diduga UU tersebut banyak mengandung celah dan kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan itu sendiri (debitor) dan pihak kreditor untuk memailitkan dirinya sendiri.
"UU Kepailitan dapat menjadi bom waktu dan mengancam industri pasar modal. Sebaiknya pelaku pasar sudah dapat mengantisipasi dari awal sebelum menjadi bom waktu," kata Alamsyah.
Dia menilai, yang paling penting adalah melakukan revisi UU tersebut agar lebih baik dan tidak banyak celah yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang akan mengeruk keuntungan dari UU ini.
"UU Kepailitan ini mengerikan apabila banyak kasus pailit terjadi di perusahaan publik," kata Alamsyah.
Pendapat senada diungkapkan Dhaniswara. Menurut dia kreditor begitu mudahnya untuk memailitkan perusahaan. Pasal 1 dan 2 dalam UU Kepailitan mengenai cara-cara memailitkan perusahaan dapat menjadi pemicu ketidakpastian hukum di pasar modal. Menurut dia, tidak ada perbedaan perlakuan untuk memailitkan perusahaan publik dan nonpublik.
Menurut UU Kepailitan tersebut, jika ada dua kreditor sekecil apa pun dapat memailitkan perusahaan besar. Selain itu jika si debitor (perusahaan) telat satu hari saja untuk bayar utang ke kreditor, maka kreditor itu dapat mengajukan gugatan pailit.
"Ini sangat riskan dan berbahaya bagi keberlangsungan usaha perusahaan," kata Dhaniswara.
Dia menambahkan, dua kreditor yang piutangnya telat dibayar debitor dapat menjadi syarat mereka untuk memailitkan perusahaan.
"Undang-undang ini banyak dimanfaatkan pihak-pihak yang ingin memailitkan perusahaan. Orang yang punya piutang satu rupiah pun dapat memailitkan perusahaan. Ini jadi masalah," tambahnya.
Dhaniswara mengatakan, UU Kepailitan ini merupakan produk yang dipaksakan dan baru diluncurkan pada 1998 lalu. UU ini sudah banyak menelan korban, di antaranya kasus pailit Manulife. Dia menyarankan sebaiknya UU ini direvisi untuk memperbaiki kelemahannya.
Selain itu, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) seharusnya dilibatkan, paling tidak dimintakan pendapatnya jika terjadi kasus pailit di perusahaan publik. (Agus)

Tidak ada komentar: